SYARAT PELAPORAN AKTA KELAHIRAN
1. KETERANGAN KELAHIRAN DARI POLINDES/PUSKESMAS/RS
2. KARTU KELUARGA ASLI
3. FOTOCOPY E_ktp orang tua
4. FOTOCOPY E_KTP SAKSI
5. FOTOCOPY BUKU NIKAH/SPTJM SUAMI ISTRI
6. Syarat tambahan jika di perlukan
SYARAT PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN
1. KETERANGAN KELAHIRAN DARI POLINDES/PUSKESMAS/RS /SPTJM KELAHIRAN
2. FOTO COPY KARTU KELUARGA
3. FOTO COPY E-KTP ORANG TUA/ SURAT KETERANGAN MENINGGAL ( JIKA ORANG TUA SUDAH MENINGGAL)
4. FOTOCOPY IJAZAH (JIKA ADA)
5. FOTOCOPY BUKU NIKAH/ SPTJM SUAMI ISTRI
6. ISI FORMULIR KELAHIRAN
7. Syarat tambahan jika di perlukan
SYARAT PELAPORAN KEMATIAN
1. KETERANGAN MENINGGAL DARI DESA/PUSKESMAS/RS
2. E_KTP JENAZAH dan pasangannya (jika yang meninggal adalah salah satu dari pasangan suami istri)
3. Kartu keluarga
4. fotocoy ektp saksi
5. Isi formulir akta kematian
6. Syarat tambahan jika di perlukan
syarat pembaruan kk
1. Kartu keluarga ASLI/ket kehilangan dari kepolisian
Catatan :
a. jika merubah pendidikan lampirkan foto ijzah/raport
b. jika rubah status dari kawin belum tercatat menjadikan kawin tercatat lampirkan foto buku nikah/akta perkawinan yang asli
c. perubagan nama orang tua yang kembar (inak dan amaq), buatkan surat ket. Nama orang tua dan di lanjutkan dengan proses pembuatan permohonan akta kelahiran